Susno Nilai Isu Teroris Alihkan Penahanannya
Minggu, 16 Mei 2010 – 09:18 WIB
Selain itu, pemerintah perlu merevisi UU tentang kejaksaan, peradilan umum, dan advokat. Meski dibuat pascareformasi, kultur yang dibangun dalam UU tersebut masih bernuansa Orde Baru dengan ciri khasnya yang represif dan otoriter. "Parahnya lagi, UU itu memberikan wewenang yang sangat luas," ungkapnya.
Komnas HAM sangat berharap DPR periode ini berani mengubah sistem penegakan hukum melalui penggunaan hak inisiatif atas semua UU penegakan hukum. Menurut Saharuddin, sudah tidak ada lagi cara mengobati penyakit kronis penegakan hukum. Kecuali, DPR mengubah UU penegakan hukum yang tadinya dimonopoli secara absolut oleh lembaga penegakan hukum.
Dia mengusulkan adanya lembaga lain yang diberi kewenangan memproses secara hukum oknum penegak hukum yang melanggar. Jadi, tidak boleh lagi anggota Polri yang melanggar hukum diselesaikan oleh Propam atau investigasi dari Polri sendiri yang sangat subjektif. "Saya mengusulkan fungsi reserse dan kriminal tidak dilekatkan pada Polri. Kita perlu membentuk badan tersendiri, seperti di Amerika Serikat yang disebut FBI. Jadi, Polri cukup kamtibmas saja," usulnya. (rdl/zul/c2/dwi)
JAKARTA -- Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji terus melakukan perlawanan atas penahanannya. Yang terbaru, Susno menilai operasi antiterorisme
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ESQ Corp Dorong Efisiensi SDM di Malaysia dengan AI Talent Management
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Saking Banyaknya Honorer, Pak Bupati Tidak Tahu Berapa Jumlahnya
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah