Susno: Penahanan Itu Tanggung Jawab Direktur

Susno: Penahanan Itu Tanggung Jawab Direktur
Susno: Penahanan Itu Tanggung Jawab Direktur
JAKARTA - Tim independen yang dibentuk Mabes Polri tengah merampungkan penyelidikan siapa yang bertanggung jawab terhadap tak ditahannya Gayus Tambunan, dalam penanganan kasusnya beberapa waktu lalu. Soalnya, Kapolri telah menyebut bahwa tak ditahannya seseorang yang terindikasi terlibat kasus korupsi itu, merupakan satu pelanggaran.

Sementara lebih jauh lagi, menurut Kapolri korupsi merupakan salah satu kasus dengan predikat prime (utama), dengan tersangka (yang) harus ditahan. Dalam kasus ini, Polri disebutkan akan memeriksa para penyidik yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Kalau ada kesalahan penyidik, atasan penyidik kita tanya. Kan itu ada pengawas. Penyidik siapa, apa perannya. Penahanan itu kewenangan penyidik," ujar Edward Aritonang, di Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jumat (26/3).

Artinya, kata Edward lagi, dengan kasus ini, seluruh penyidik di lingkungan Direktorat Ekonomi Khusus (Direksus) akan diperiksa. Termasuk juga Komjen (Pol) Susno Duadji, yang kala itu menjabat Kabareskrim. "Ketika itu siapa? Kalau dia tidak melaksanakan tugas, itu ada struktur. Itu masih didalami (oleh) tim independen," ujarnya.

JAKARTA - Tim independen yang dibentuk Mabes Polri tengah merampungkan penyelidikan siapa yang bertanggung jawab terhadap tak ditahannya Gayus Tambunan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News