Susno: Penahanan Itu Tanggung Jawab Direktur
Jumat, 26 Maret 2010 – 15:29 WIB
Susno: Penahanan Itu Tanggung Jawab Direktur
JAKARTA - Tim independen yang dibentuk Mabes Polri tengah merampungkan penyelidikan siapa yang bertanggung jawab terhadap tak ditahannya Gayus Tambunan, dalam penanganan kasusnya beberapa waktu lalu. Soalnya, Kapolri telah menyebut bahwa tak ditahannya seseorang yang terindikasi terlibat kasus korupsi itu, merupakan satu pelanggaran. Artinya, kata Edward lagi, dengan kasus ini, seluruh penyidik di lingkungan Direktorat Ekonomi Khusus (Direksus) akan diperiksa. Termasuk juga Komjen (Pol) Susno Duadji, yang kala itu menjabat Kabareskrim. "Ketika itu siapa? Kalau dia tidak melaksanakan tugas, itu ada struktur. Itu masih didalami (oleh) tim independen," ujarnya.
Sementara lebih jauh lagi, menurut Kapolri korupsi merupakan salah satu kasus dengan predikat prime (utama), dengan tersangka (yang) harus ditahan. Dalam kasus ini, Polri disebutkan akan memeriksa para penyidik yang bertanggung jawab dalam kasus itu.
"Kalau ada kesalahan penyidik, atasan penyidik kita tanya. Kan itu ada pengawas. Penyidik siapa, apa perannya. Penahanan itu kewenangan penyidik," ujar Edward Aritonang, di Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jumat (26/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Tim independen yang dibentuk Mabes Polri tengah merampungkan penyelidikan siapa yang bertanggung jawab terhadap tak ditahannya Gayus Tambunan,
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek di Sidang Sengketa Minyak Gosok
- Satgas Damai Cartenz Buru Komandan KKB yang Kabur dari Lapas Wamena
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Gelar Aksi di Kemendag, Ribuan Pengepul Minyak Jelantah Tuntut Solusi Penghentian Ekspor
- ISDS Gelar Diskusi Bertema Ancaman Nuklir di Semenanjung Korea Bagi Perdamaian Dunia
- Waka MPR Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik