Susno: Penahanan Itu Tanggung Jawab Direktur
Jumat, 26 Maret 2010 – 15:29 WIB
Lalu, apakah Polri tak mempertimbangkan penonaktifan Direksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Raja Erizman, serta Direksus sebelumnya Brigjen (Pol) Edmon Ilyas, untuk mempermudah penyidikan? "Kita lakukan penelitian. Petunjuk ke arah itu yang kita cek. Kita harus hormati asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, terkait tanggung jawab penahanan tersebut, Susno Duadji menyebutkan bahwa hal itu bukan tanggung jawabnya langsung. Melainkan katanya, merupakan tugas Direktur. "Itu kewenangan Direktur," ujar Susno, di tempat yang sama, Jumat (26/3).
Ditambahkan Susno pula, kewenangan seorang Kabareskrim (pada dasarnya) meliputi hal-hal makro, serta bukan hal-hal teknis seperti penahanan. "Kabareskrim itu tugasnya bukan ngurusi hal-hal yang bersifat teknis, seperti menangkap, menahan, menyita dan lain-lain. Lihat peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009," tambah Susno melalui pesan singkat selulernya, Jumat siang. (zul/jpnn)
JAKARTA - Tim independen yang dibentuk Mabes Polri tengah merampungkan penyelidikan siapa yang bertanggung jawab terhadap tak ditahannya Gayus Tambunan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak
- HUT ke-78 Bhayangkara, PUI Berharap Polri Makin Presisi dalam Menyongsong Indonesia Emas
- Akun Media Sosial Anggota DPD RI Terpilih Lia Istifhana Diserang Hacker
- Merespons Rencana Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, FMKI Tangerang Raya Soroti Masa Depan Dunia
- Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah