Susno: Penahanan Itu Tanggung Jawab Direktur
Jumat, 26 Maret 2010 – 15:29 WIB
Lalu, apakah Polri tak mempertimbangkan penonaktifan Direksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Raja Erizman, serta Direksus sebelumnya Brigjen (Pol) Edmon Ilyas, untuk mempermudah penyidikan? "Kita lakukan penelitian. Petunjuk ke arah itu yang kita cek. Kita harus hormati asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, terkait tanggung jawab penahanan tersebut, Susno Duadji menyebutkan bahwa hal itu bukan tanggung jawabnya langsung. Melainkan katanya, merupakan tugas Direktur. "Itu kewenangan Direktur," ujar Susno, di tempat yang sama, Jumat (26/3).
Ditambahkan Susno pula, kewenangan seorang Kabareskrim (pada dasarnya) meliputi hal-hal makro, serta bukan hal-hal teknis seperti penahanan. "Kabareskrim itu tugasnya bukan ngurusi hal-hal yang bersifat teknis, seperti menangkap, menahan, menyita dan lain-lain. Lihat peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009," tambah Susno melalui pesan singkat selulernya, Jumat siang. (zul/jpnn)
JAKARTA - Tim independen yang dibentuk Mabes Polri tengah merampungkan penyelidikan siapa yang bertanggung jawab terhadap tak ditahannya Gayus Tambunan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan