Susno: Penahanan Itu Tanggung Jawab Direktur
Jumat, 26 Maret 2010 – 15:29 WIB
Susno: Penahanan Itu Tanggung Jawab Direktur
Lalu, apakah Polri tak mempertimbangkan penonaktifan Direksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Raja Erizman, serta Direksus sebelumnya Brigjen (Pol) Edmon Ilyas, untuk mempermudah penyidikan? "Kita lakukan penelitian. Petunjuk ke arah itu yang kita cek. Kita harus hormati asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, terkait tanggung jawab penahanan tersebut, Susno Duadji menyebutkan bahwa hal itu bukan tanggung jawabnya langsung. Melainkan katanya, merupakan tugas Direktur. "Itu kewenangan Direktur," ujar Susno, di tempat yang sama, Jumat (26/3).
Ditambahkan Susno pula, kewenangan seorang Kabareskrim (pada dasarnya) meliputi hal-hal makro, serta bukan hal-hal teknis seperti penahanan. "Kabareskrim itu tugasnya bukan ngurusi hal-hal yang bersifat teknis, seperti menangkap, menahan, menyita dan lain-lain. Lihat peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009," tambah Susno melalui pesan singkat selulernya, Jumat siang. (zul/jpnn)
JAKARTA - Tim independen yang dibentuk Mabes Polri tengah merampungkan penyelidikan siapa yang bertanggung jawab terhadap tak ditahannya Gayus Tambunan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi