Susno Siapkan Serangan Balik

Soal Penyalahgunaan Dana Pengamanan Pilkada

Susno Siapkan Serangan Balik
Susno Siapkan Serangan Balik
Dalam pertemuan dengan LPSK, beber Ari, dibicarakan pula soal perlindungan untuk Susno terkait kasus-kasus yang disuarakannya. Ari menuturkan bahwa Susno telah menyetujui syarat-syarat yang diajukan oleh LPSK, yang akan mengatur mekanisme perlindungannya.

Ari mengakui bahwa Susno memang sangat membutuhkan perlindungan untuk menjamin rasa keadilan dan keamanan selaku whistle blower. "Sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2006 (tentang LPSK), bahwa saksi yang melaporkan kasus tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana dan tidak bisa dipidanakan untuk kasus-kasus tersebut," Tambahnya.

Sementara komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar, mengungkapkan bahwa pertemuan LPSK dengan Susno difokuskan soal persetujuan Susno tentang program perlindungan saksi. Namun pertemuan tersebut belum membahas tentang mekanisme perlindungan dan pemindahan Susno ke safe house milik LPSK.

"Jadi Pak Susno menyepakati pernyataan bagaimana ini undang-undang bahwa pemohon harus bersedia memberikan kesaksiannya setiap saat. Pemohon harus siap tidak berhubungan dengan pihak luar selain di LPSK," ujarnya.

JAKARTA — Komjen (Pol) Susno Duaji siap melancarkan serangan balik karena diseret-seret sebagai tersangka penyelewengan dana pengamanan pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News