Susno Tak Akan Sudi Teken Surat Penangkapan
Selasa, 11 Mei 2010 – 16:41 WIB
JAKARTA -- Upaya keluarga dan tim pengacara untuk membebaskan Komjen (pol) Susno Duaji dari sangkaan penyidik, terus berlanjut. Selasa (11/5), istri Susno, Herawati, berusaha menemui ibu negara Any Yudhoyono. Ia bermaksud memberitahukan masalah yang menjerat suaminya,kepada Ibu Negara.
Namun demikian, ia tak sempat bertemu Ibu Ani dan hanya menyerahkan surat melalui Sekretariat Negara untuk kemudian disampaikan kepada Ibu Negara. ‘’Mereka akan mengawal kasus bapak. Nanti sesegera, mungkin kasus bapak dinaikkan ke atas (ke Ny Ani Yudhoyono, red),’’ ujar Indira Tantri Maharani, salah seorang putri Susno, di Mabes Polri, Selasa (11/5) . Indira mengatakan hal tersebut saat mendampingi ibunya menjenguk Susno di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga:
Sementara itu, dari pihak pengacara, upaya perlawanan melalui pra peradilan telah disiapkan. Hendry Yosodiningrat, salah seorang anggota pengacara susno mengatakan, draft pra peradilan itu telah rampung dan siap dilayangkan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. ‘’Besok kita layangkan,’’ ujar Hendry, di Mabes Polri, Selasa, siang.
Pra peradilan ini sebagai bentuk protes Susno atas penetapan, penangkapan dan penahanan Susno. Dari segi penetapan tersangka, Hendry mempersoalkan karena tidak ada bukti kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, jika hanya keterangan saksi yang dijadikan bukti itu disebut tidak kuat karena terhitung satu bukti.
JAKARTA -- Upaya keluarga dan tim pengacara untuk membebaskan Komjen (pol) Susno Duaji dari sangkaan penyidik, terus berlanjut. Selasa (11/5), istri
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak