Susno tak Hadiri Panggilan Mabes Polri

Henry: Karena tak Sebut Siapa Tersangkanya

Susno tak Hadiri Panggilan Mabes Polri
Tim Kuasa Hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat dan M Assegaf usai bertemu Kabareskrim di Mabes Polri, Kamis (6/5). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA – Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji tak bersedia menghadiri panggilan tim independen Mabes Polri. Alasannya, panggilan kepada Susno tersebut rancu karena bertentangan dengan pasal 65 huruf (c) Peraturan Kepolisian, nomor 12/2009. Intinya, Susno dipanggil sebagai saksi dalam kasus Arwana, namun tidak disebutkan nama tersangkanya.

"Kami datang ke Mabes Polri ini menyampaikan karena Pak Susno tak bisa hadir. Alasannya, surat panggilan yang diberikan rancu, tidak menyebutkan untuk tersangka siapa Pak Susno dipanggil sebagai saksi. Karena saksi harus mempersiapkan jawaban yang ditanyakan penyidik," beber Henry Yosodiningrat usai bertemu Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi di Bareskrim mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).

Bukan sekadar pernyataan, Henry dkk juga menyerahkan surat kepada Kabreskrim, perihal mohon penjelasan terhadap surat panggilan Nomor: S.Pgl/234/IV/2010/Pidkor&WCC tanggal 30 April 2010.

"Untuk kepentingan hukum, klien kami pada 1 Mei 2010 telah menerima surat panggilan yang ditanda tangani olej Irjen (Pol) Mathius Salembang (ketua tim selaku penyidik) mengatas namakan Kabareskrim. Isinya minta Pak Susno datang ke penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi oleh penyidik tim khusus Kombes (Pol) Tjiptono dan tim dalam perkara tipikor (menerima suap dan atau gratifikasi)," beber Henry.

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji tak bersedia menghadiri panggilan tim independen Mabes Polri. Alasannya, panggilan kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News