Susno tak Hadiri Panggilan Mabes Polri
Henry: Karena tak Sebut Siapa Tersangkanya
Kamis, 06 Mei 2010 – 12:33 WIB
Dalam surat panggilan tersebut, lanjut Henry, terdapat banyak keganjilan yang mengakibatkan kerancuan, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara RI, No.12/2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian negara RI.
Baca Juga:
"Dengan tidak bermaksud menghambat proses penyidikan dalam perkara ini, dan dengan tidak mengurangi penghargaan terhadap surat panggilan dimaksud, dengan sangat menyesal, saat ini klien kami belum dapat hadir untuk memenuhi panggilan tersebut," bebernya.
Kuasa hukum Susno yang lain, Mohammad Assegaf menambahkan, agar Susno bisa hadir guna memberikan keterangan terkait penanganan kasus Arwana, pihak Susno meminta penjelasan terhadap surat panggilan yang tidak mencantumkan nama tersangkanya. "Saat Pak Susno dipanggil sebagai saksi untuk kasus Gayus, disebut guna didengar keterangannya sebagai saksi oleh tipikor Kombes (Pol) Tjiptono dan tim dalam perkara tipikor dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka Gayus Halomoan P Tambunan dkk," beber Assegaf.(gus/jpnn)
JAKARTA – Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji tak bersedia menghadiri panggilan tim independen Mabes Polri. Alasannya, panggilan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel