Susno Tak Merasa jadi Tumbal

Susno Tak Merasa jadi Tumbal
Susno Tak Merasa jadi Tumbal
Karenanya, berbagai kejanggalan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim akan dimasukkan dalammmeori banding. "Nanti di memori bandingnya. Saya tidak menilai berat ringannya hukuman. Yang jadi persoalan adalah terbukti bersalah melanggar tindak pidana yang didakwakan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Charis Mulyanto menyatakan bahwa Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 dan penanganan kasus PT PT Salmah Arowana Lestari(SAL). Susno pun diganjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, majelis juga memerintahkan Susno membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Sedangkan kerugian negara yang harus dibayar Susno sebesar Rp 4 miliar. Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap Susno tidak membayar uang pengganti, maka hukumannya akan ditambah satu tahun lagi. (zul/jpnn)

JAKARTA - Hukuman 3,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta dan ganti ruga Rp 4 miliar yang diterima Susno Duadji dari majelis hakim Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News