Susno Tak Sudi Merengek ke Polisi
Selasa, 11 Mei 2010 – 20:52 WIB
JAKARTA — Mantan kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, terhitung mulai Selasa (11/5) petang, remi menjadi tahanan Polisi. Tempat penahanannya pun dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, ke Rutan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Walaupun saya tersangka, saya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan karena saya merasa tidak bersalah," ujar Susno dengan nada berteriak kepada wartawan, di tengah kawalan Provost yang membawanya ke mobil yang akan mengangkutnya ke Rutan Brimob, Kelapa Dua di Mabes Polri, Selasa petang.
Hari ini juga, penyidik Polri mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Susno yang menjadi tersangka dugaan menerima gratifikasi (suap) dalam kasus penangkaran arwana, di Pekanbaru Riau. Namun demikian, Susno menolak menandatangani semua berkas baik tentang penetapan sebagai tersangka, penangkapan, hingga penahanan dirinya.
Susno bersikukuh semua tahapan yang dihadapkan Polisi pada dirinya tak berkekuatan hukum. Karena itulah jenderal bintang tiga itu tak sudai mengajukan penangguhan penahanan karena merasa tak pantas ditahan. Terlebih lagi, menurut Susno, tak ada bukti kuat yang dapat dijadikan dalih untuk menjerat dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA — Mantan kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, terhitung mulai Selasa (11/5) petang, remi menjadi tahanan Polisi. Tempat penahanannya
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income