Susno Tetap Dieksekusi
Sabtu, 16 Maret 2013 – 03:10 WIB
JAKARTA--Jaksa bersikukuh untuk mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Vonis dianggap berlaku adalah hukuman penjara tiga setengah tahun dengan denda Rp 200 juta dan mengembalikan kerugian kepada negara senilai Rp 4 miliar. Basrief menyadari bahwa pihak Susno memiliki pembelaan dengan bersandar pada KUHAP pasal 197 ayat 1 huruf K. Aturan ini menyatakan dalam putusan pemidanaan harus ada perintah hakim supaya terdakwa berstatus ditahan atau dibebaskan. Pasal 197 ayat 2 menyatakan, tidak dicantumkannya pasal itu mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak berkompeten lainnya terkait hal ini termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya akan tetap melaksanakan eksekusi atas vonis yang dinilainya berlaku terhadap Susno. "Saya kira kita harus eksekusi, jadi masalah waktu saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/3).
Baca Juga:
Pelaksanaan eksekusi sesuai amanat pasal 270 KUHAP menyatakan Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa. "Eksekutor itu adalah jaksa, tidak Jaksa Agung, tidak Kajari (Kejaksaan Negeri), tapi jaksa itu berdasarkan Pasal 270 KUHAP," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Jaksa bersikukuh untuk mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Vonis dianggap berlaku adalah hukuman penjara
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat