Susno Tetap Dieksekusi

Susno Tetap Dieksekusi
Susno Tetap Dieksekusi
JAKARTA--Jaksa bersikukuh untuk mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Vonis dianggap berlaku adalah hukuman penjara tiga setengah tahun dengan denda Rp 200 juta dan mengembalikan kerugian kepada negara senilai Rp 4 miliar.

Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak berkompeten lainnya terkait hal ini termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya akan tetap melaksanakan eksekusi atas vonis yang dinilainya berlaku terhadap Susno. "Saya kira kita harus eksekusi, jadi masalah waktu saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/3).

Pelaksanaan eksekusi sesuai amanat pasal 270 KUHAP menyatakan Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa. "Eksekutor itu adalah jaksa, tidak Jaksa Agung, tidak Kajari (Kejaksaan Negeri), tapi jaksa itu berdasarkan Pasal 270 KUHAP," tegasnya.

Basrief menyadari bahwa pihak Susno memiliki pembelaan dengan bersandar pada KUHAP pasal 197 ayat 1 huruf K. Aturan ini menyatakan dalam putusan pemidanaan harus ada perintah hakim supaya terdakwa berstatus ditahan atau dibebaskan. Pasal 197 ayat 2 menyatakan, tidak dicantumkannya pasal itu mengakibatkan putusan batal demi hukum.

JAKARTA--Jaksa bersikukuh untuk mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Vonis dianggap berlaku adalah hukuman penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News