Susno Tetap Dieksekusi

Susno Tetap Dieksekusi
Susno Tetap Dieksekusi
"Ini kan masalahnya diramaikan 197 KUHAP itu, tapi saya tetep berpendapat, setelah saya berkoordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan beberapa pakar lainya, itu harus dieksekusi," ungkapnya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Susno dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Kasasi diputus pada 22 November 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL, demikian seperti dikutip dari laman MA.

Jaksa berpendapat bahwa dengan putusan MA itu maka Susno tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 24 Maret 2012.

Susno yang dijuluki sang Whistle Blower atas jasanya mengungkap berbagai kasus korupsi itu juga diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp 4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan maka harta bendanya akan disita.

JAKARTA--Jaksa bersikukuh untuk mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Vonis dianggap berlaku adalah hukuman penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News