Susno Tetap Dieksekusi

Susno Tetap Dieksekusi
Susno Tetap Dieksekusi
"Jaksa bisa terkena pidana paling lama enam tahun jika melanggar aturan pasal 421 KUHP," ujar Yunadi.

Isi pasal tersebut, kata Yunadi, sudah tegas. Pejabat yang menyalaghunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang melakukan pidana diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Di pasal 333, pihak yang sengaja merampas kemerdekaan seseorang diancam pidana penjara paling lama delapan tahun. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim terkait hal ini," ujar Yunadi.(gen)

JAKARTA--Jaksa bersikukuh untuk mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Vonis dianggap berlaku adalah hukuman penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News