Susno Tetap Dieksekusi
Sabtu, 16 Maret 2013 – 03:10 WIB
"Jaksa bisa terkena pidana paling lama enam tahun jika melanggar aturan pasal 421 KUHP," ujar Yunadi.
Isi pasal tersebut, kata Yunadi, sudah tegas. Pejabat yang menyalaghunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang melakukan pidana diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Di pasal 333, pihak yang sengaja merampas kemerdekaan seseorang diancam pidana penjara paling lama delapan tahun. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim terkait hal ini," ujar Yunadi.(gen)
JAKARTA--Jaksa bersikukuh untuk mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Vonis dianggap berlaku adalah hukuman penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban