Susno Tetap Dieksekusi
Sabtu, 16 Maret 2013 – 03:10 WIB

Susno Tetap Dieksekusi
"Jaksa bisa terkena pidana paling lama enam tahun jika melanggar aturan pasal 421 KUHP," ujar Yunadi.
Isi pasal tersebut, kata Yunadi, sudah tegas. Pejabat yang menyalaghunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang melakukan pidana diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Di pasal 333, pihak yang sengaja merampas kemerdekaan seseorang diancam pidana penjara paling lama delapan tahun. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim terkait hal ini," ujar Yunadi.(gen)
JAKARTA--Jaksa bersikukuh untuk mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Vonis dianggap berlaku adalah hukuman penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan