Susno Tuding Mabes Alihkan Kasus
Sabtu, 20 Maret 2010 – 16:10 WIB
JAKARTA--Upaya perlawanan secara hukum yang dilakukan Mabes Polri, tidak membuat mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duaji berhenti bicara. Malah jenderal bintang tiga itu menuding, laporan terhadap dirinya itu merupakan upaya pengalihan kasus pokok yang seharusnya diselesaikan. Dan laporan hukum perdana telah dilaporkan Edmon Ilyas ke Bareskrim Polri, Jumat petang. Susno, dilaporkan dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311, dan Pasal 319 KUHP. Selain itu turut juga disertakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
‘’Soal saya dilaporkan itu biasa, sebagai strategi pengalihan kasus pokok,’’ ujar Susno kepada JPNN, Sabtu (20/3) siang, melalui pesan singkat selulernya. Sebelumnya secara resmi pihak Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen (pol) Edward Aritonang, Jumat (19/3), menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga:
Alasannya pernyataan Susno Duaji, yang menyebut adanya makelar kasus di Mabes Polri, dinilai sebuah pencemaran nama baik institusi polri. Terlebih penyebutan nama dua perwira tinggi polri Brigjen (pol) Raja Erizman dan Kapolda Lampung Edmon Ilyas, dinilai tak beralasan.
Baca Juga:
JAKARTA--Upaya perlawanan secara hukum yang dilakukan Mabes Polri, tidak membuat mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duaji berhenti bicara. Malah
BERITA TERKAIT
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen