Susno Tuding Mabes Alihkan Kasus
Sabtu, 20 Maret 2010 – 16:10 WIB
JAKARTA--Upaya perlawanan secara hukum yang dilakukan Mabes Polri, tidak membuat mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duaji berhenti bicara. Malah jenderal bintang tiga itu menuding, laporan terhadap dirinya itu merupakan upaya pengalihan kasus pokok yang seharusnya diselesaikan. Dan laporan hukum perdana telah dilaporkan Edmon Ilyas ke Bareskrim Polri, Jumat petang. Susno, dilaporkan dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311, dan Pasal 319 KUHP. Selain itu turut juga disertakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
‘’Soal saya dilaporkan itu biasa, sebagai strategi pengalihan kasus pokok,’’ ujar Susno kepada JPNN, Sabtu (20/3) siang, melalui pesan singkat selulernya. Sebelumnya secara resmi pihak Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen (pol) Edward Aritonang, Jumat (19/3), menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga:
Alasannya pernyataan Susno Duaji, yang menyebut adanya makelar kasus di Mabes Polri, dinilai sebuah pencemaran nama baik institusi polri. Terlebih penyebutan nama dua perwira tinggi polri Brigjen (pol) Raja Erizman dan Kapolda Lampung Edmon Ilyas, dinilai tak beralasan.
Baca Juga:
JAKARTA--Upaya perlawanan secara hukum yang dilakukan Mabes Polri, tidak membuat mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duaji berhenti bicara. Malah
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng