Susno Yakin Hakim Objektif
Persoalkan Keabsahan Penangkapan-Penahanan
Senin, 24 Mei 2010 – 03:14 WIB
"Ada materi kesaksian Kompol Arafat (penyidik dan tersangka kasus Gayus Tambunan, red) yang harus dikembangkan. Terutama, terkait tanggung jawab atasan. Saat itu, Pak Susno (menjabat sebagai) Kabareskrim," tuturnya.
Saat ini Susno masih ditahan sebagai tersangka atas dugaan adanya rekayasa dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari. Selain Susno, Haposan Hutagalung dan Syahril Djohan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan investor dari Singapura tersebut.
Salah seorang anggota tim pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, langsung menanggapi tentang kabar penyidikan kliennya dalam kasus Gayus. "Kok nggak Kapolri sekalian yang kena, kok nggak Wakapolri juga, kok hanya Pak Susno," ucapnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
"Apalagi, kalau alasannya lalai sehingga menyebabkan anak buahnya bernegosiasi dengan Gayus. Itu kan juga menjadi tanggung jawab Kapolri," lanjutnya dengan nada geram.
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini (24/5) akan menggelar sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD