Susno Yakin Hakim Objektif
Persoalkan Keabsahan Penangkapan-Penahanan
Senin, 24 Mei 2010 – 03:14 WIB
Menurut Ari, jika (penyidikan atas Susno dalam kasus Gayus) itu benar-benar terjadi, bukan hukum lagi yang ditegakkan kepolisian, tetapi kekuasaanlah yang bermain. Itu bisa bermotif dendam atau yang lain.
Meskipun begitu, pihaknya mempersilakan polisi berbuat apa saja. Menurut Ari, masyarakat nantinya yang akan bisa menilai tentang kebenaran kasus yang dihadapi Susno. "Orang dalam kasus Arwana (PT Salma Arowana Lestari, Red) saja, polisi tidak bisa membuktikan. Kok malah mengeluarkan wacana ini. Apa itu untuk menutupi kasus Arwana yang sudah buntu atau gimana" Saya enggak tahu," paparnya.
Bagaimana soal ketidaksediaan Susno memberikan keterangan selama ditahan? "Pokoknya, selama polisi tidak bisa membuktikan kesalahan Pak Susno, dia tidak akan mau diperiksa. Mau 20 hari kek, seratus hari kek, seribu hari kek. Dia nggak akan ngomong," jawab Ari dengan nada tinggi.
Sebenarnya, ungkap Ari, kliennya mau bersikap kooperatif jika polisi bisa membeberkan sekaligus menunjukkan bukti-bukti apa saja yang menjadi kesalahannya. Namun, kata dia, yang terjadi tidak begitu. "Polisi masih bersikeras bahwa pengakuan Syahril Djohan dan beberapa saksi lainnya sudah cukup untuk menjerat Susno sebagai tersangka," pungkasnya. (rdl/kuh/dwi)
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini (24/5) akan menggelar sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes