Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa

Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa
PEMBUNUH WARTAWAN: I Nyoman Susrama saat menjalani persidangan perkara pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa. Foto: istimewa for Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - DENPASAR - Tiga dari sembilan terdakwa pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa atau biasa disapa Asa, divonis bersalah oleh majelis hakim di PN Denpasar pada persidangan yang digelar Senin (15/2). Tiga terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi oleh tiga tim majelis hakim yang berbeda.

Nyoman Susrama yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihukum seumur hidup. Sementara Komang Gde ST divonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut Komang Gde ST dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan IB Narbawa alias Gus Oblong yang sebelumnya dituntut 2,5 tahun dihukum 5 tahun potong masa tahanan.

Radar Bali (Grup JPNN) melansir, persidangan atas tiga terdakwa itu digelar di dua ruangan yang berbeda. Pada ruang sidang utama, menghadirkan terdakwa Nyoman Susrama yang divonis sebagai otak sekaligus perencana pembunuhan terhadap Prabangsa. Sedangkan di ruangan yang lain, secara bergantian majelis hakim menyidangkan Komang Gde ST dan Gus Oblong.

Saat sidang dengan terdakwa Susrama berjalan mulai pukul 11.30 Wita, cuaca wilayah Denpasar dan sekitarnya sangat panas. Akibatnya, ruang sidang yang cukup luas pun terasa panas. Namun, tiga majelis hakim yang terdiri dari Djumain (Ketua) serta dua hakim anggota yakni Sigit Sutanto dan IGP Komang Wijaya Adhi terus membacakan amar putusannya secara bergantian tanpa break.

Dan setelah menjalani sidang selama lima jam lebih, tiba-tiba hujan mengguyur Denpasar dan sekitarnya. Ruangan yang sebelumnya panas pun menjadi dingin meski disesaki pengunjung.
"Kepada terdakwa silakan berdiri!" pinta Ketua Majelis Hakim, Djumain.

Tanpa ragu Susrama yang mengenakan kemeja batik dan celana hitam kemudian berdiri. Setelah itu, Djumain melanjutkan pembacaan putusannya. Majelis menyatakan, Susrama terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana secar bersama-sama.

"Pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat keji, kejam, tidak manusiawi serta bertentangan dengan ajaran ahimsa (tidak membunuh). Selain itu, atas intelektual terdakwa yang tidak dipakai untuk melakukan perbuatan yang baik sangat melanggar ajaran agama Hindu dan perbuatannya sangat meresahkan orang lain," sebut Djumain mengenai pertimbangan yang memberatkan.

Atas dasar itulah hakim kemudian menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Susrama. Saat Ketua Majelis Hakim Djumain menyebut hukuman seumur hidup untuk Susrama, tiba-tiba istri Prabangsa, AA Sagung Mas Prihantini menitikkan air mata. Prihantini yang didampingi keluarga dan Pemimpin Redaksi (Pimred) Jawa Pos, Leak Koestiya serta perwakilan Radar Grup, Rohman Budiyanto (Direktur Radar Malang), dan Samsudin Adlawi (Direktur Radar Jember-Banyuwangi) langsung menjadi pusat perhatian para wartawan foto dan kameramen televisi.

Tiga dari sembilan terdakwa pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa atau biasa disapa Asa, divonis bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News