Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa

Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa
PEMBUNUH WARTAWAN: I Nyoman Susrama saat menjalani persidangan perkara pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa. Foto: istimewa for Bali Express
Mereka mengambil gambar tumpahnya air mata yang mengiringi vonis seumur hidup terhadap adik Bupati Bangli, I Nengah Arnawa tersebut.

Melihat perhatian wartawan kepada istri Prabangsa tersebut, Susrama kemudian menengok ke belakang tanpa ekspresi. Setelah itu, pria yang gagal menjadi anggota DPRD Bangli karena terlilit kasus pembunhan ini pun kemudian kembali menghadap ke depan dan memperhatikan Djumain membacakan putusannya.

"Kalau saja pertanyaan itu saya jawab, puas atau tidak puasnya atas putusan hakim, tetap tak bisa mengembalikan nyawa suami saya. Suami saya tetap saja tak akan pernah kembali," kata Prihantini ketika ditanya soal putusan majelis hakim mata berkaca-kaca.

Sementara majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, mementahkan semua alibi yang dibangun Susrama dan pengacaranya. Majelis tetap mengutip sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dicabut. Karena pencabutan itu dianggap tidak memiliki alasan yang kuat.

Majelis hakim juga tetap berkeyakinan bahwa motivasi pembunuhan tetap mengarah pada munculnya pemberitaan di surat kabar di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada tanggal 3, 8 dan 9 Desember 2008. Isi pemberitaan mengenai proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli. Dimana dalam proyek itu, terdakwa Susrama menjabat sebagai ketua komite proyek pembangunan proyek bernilai miliarn rupiah.

Pemberitaan itulah yang membuat Susrama marah. Kemarahan Susrama dibuktikan dengan keterangan saksi Nyoman Suecita alias Maong yang juga terdakwa dalam berkas terpisah. Termasuk, mengenai alibi bahwa dirinya tidak akan melakukan pembunuhan karena akan menanggung risiko yang sangat berat secara spiritual.

Namun Hakim menegaskan, pembunuhan bisa dilakukan oleh siapa pun dalam kondisi kemarahan yang tak terkendali. Pembunuhan pun bisa dilakukan karena terdakwa memiliki kedekatan dengan kekuasaan sebagai adik Bupati Bangli. "Pelaku-pelaku lainnya memiliki  hubungan pekerjaan dengan terdakwa," sebut Djumain.

Keyakinan hakim makin kuat dengan adanya pengakuan dua tukang, yakni Nengah Mercadana dan Nyoman Rajin yang mengaku telah diminta oleh pengacara Susrama untuk menyatakan keduanya bekerja pada hari Rabu tanggal11 Februari 2009 di rumah banjar Petak, Bebalang, Bangli. Padahal faktanya, kedua saksi ini diminta libur oleh Susrama. "Mercadana bahkan menunjuk Suryadharma (salah satu pengacara terdakwa, Red) sebagai orang yang mengarahkan dia," sebut hakim.

Tiga dari sembilan terdakwa pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa atau biasa disapa Asa, divonis bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News