Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa
Selasa, 16 Februari 2010 – 00:11 WIB
Usai pembacaan vonis, Susrama yang diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan langsung menyatakan tidak bisa menerima vonis itu. "Demi Tuhan, saya tidak tahu dan tidak berbuat," ujarnya dengan tetap tampak tenang dengan senyum tipisnya. Untuk itu, dia langsung mengajukan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan hukuman mati yang mereka ajukan.
Usai sidang, pengacara Susrama, Sugeng Teguh Santosa menegaskan, dasar-dasar keputusan hakim tidak cukup jelas. "Semunaya kok dikembalikan kepada BAP yang sudah dicabut," ujarnya.
Sugeng menegaskan, hakim pun gagal membuktikan adanya pembunuhan berencana dengan tidak menyentuh adanya pertemuan pada tanggal 6 dan 8 Februari untuk membicarakan pembunuhan itu sebagaiman dipaparkan oleh jaksa. "Kami yakin pembunuhnya masih berkeliaran sampai sekarang di luar sana," tegasnya.
Sayangnya, saat dicecar soal keberadaan pelaku yang masih berkeliaran di luar, Sugeng Teguh hanya mampu mengatakan ada di luar. "Pokoknya saya tetap yakin bahwa mereka tidak berbuat, Pers harusnya prihatin bahwa pembunuhnya bukan Susrama," dalih Sugeng. (jpnn)
Tiga dari sembilan terdakwa pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa atau biasa disapa Asa, divonis bersalah.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat