Suster Australia Terancam Dideportasi Dari Filipina

Seorang suster (biarawati) asal Australia telah ditahan di Filipina karena 'terlibat kegiatan politik ilegal' setelah ikut ambil bagian dalam misi pencari fakta berkenaan dengan pelanggaran HAM di selatan negara tersebut.
Hal itu dilaporkan oleh pemimpin sebuah kelompok sayap kiri di sana.
Penahanan terjadi sehari setelah Giacomo Filibeck, pejabat dari Partai Sosial dari Uni Eropa yang mengkritik kebijakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dideportasi.
Suster Patricia Fox (71 tahun) dilaporkan diambil dari rumahnya dan dibawa ke Biro Imigrasi di Manila.
Demikian dikatakan oleh Renato Reyes, Sekjen Gerakan Bayan yang beraliran kiri.
Menurut Reyes, Suster Fox sudah memberitahu bahwa usaha mendeportasi suster tersebut mulai dilakukan.
"Kami mengutuk penahanan tidak adil, dan usaha deportasi yang dilakukan terhadapnya." kata Reyes.
"Dia bukan kriminal atau orang asing yang tidak diinginkan."
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya