Suster Australia Terancam Dideportasi Dari Filipina
Seorang suster (biarawati) asal Australia telah ditahan di Filipina karena 'terlibat kegiatan politik ilegal' setelah ikut ambil bagian dalam misi pencari fakta berkenaan dengan pelanggaran HAM di selatan negara tersebut.
Hal itu dilaporkan oleh pemimpin sebuah kelompok sayap kiri di sana.
Penahanan terjadi sehari setelah Giacomo Filibeck, pejabat dari Partai Sosial dari Uni Eropa yang mengkritik kebijakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dideportasi.
Suster Patricia Fox (71 tahun) dilaporkan diambil dari rumahnya dan dibawa ke Biro Imigrasi di Manila.
Demikian dikatakan oleh Renato Reyes, Sekjen Gerakan Bayan yang beraliran kiri.
Menurut Reyes, Suster Fox sudah memberitahu bahwa usaha mendeportasi suster tersebut mulai dilakukan.
"Kami mengutuk penahanan tidak adil, dan usaha deportasi yang dilakukan terhadapnya." kata Reyes.
"Dia bukan kriminal atau orang asing yang tidak diinginkan."
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat