Susu Berbakteri Tak Diumumkan, Bisa Dipidanakan
Jumat, 25 Februari 2011 – 19:59 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa putusan kasasi tentang pengumuman nama-nama susu formula yang mengandung enterobacter sakazakii harus dilaksanakan. Kalaupun Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), maka hal itu bukan halangan bagi eksekusi putusan MA. “Mereka tidak bisa dipaksa untuk membuka ke publik tentang informasi susu formula itu. Kalau dia tidak mau juga mau apa kita?" tandasnya.
“Proses eksekusi harus tetap dijalankan, karena upaya hukum PK tidak menghalangi eksekusi. Proses itu tetap harus berjalan, anmaning (peringatan dari pengadilan tentang pelaksanaan eksekusi) dan sebagainya," kata Harifin kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/2).
Baca Juga:
Meskipun demikian Harifin tidak memungkiri adanya persoalan untuk melaksanaan eksekusi putusan MA. Menurutnya, proses eksekusi agak sulit dilakukan karena MA tidak dapat melakukan upaya paksa.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa putusan kasasi tentang pengumuman nama-nama susu formula yang mengandung enterobacter
BERITA TERKAIT
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat