Susu Berbakteri Tak Diumumkan, Bisa Dipidanakan

Susu Berbakteri Tak Diumumkan, Bisa Dipidanakan
Susu Berbakteri Tak Diumumkan, Bisa Dipidanakan
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa putusan kasasi tentang pengumuman nama-nama susu formula yang mengandung enterobacter sakazakii harus dilaksanakan. Kalaupun Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), maka hal itu bukan halangan bagi eksekusi putusan MA.

“Proses eksekusi harus tetap dijalankan, karena upaya hukum PK tidak menghalangi eksekusi. Proses itu tetap harus berjalan, anmaning (peringatan dari pengadilan tentang pelaksanaan eksekusi) dan sebagainya," kata Harifin kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/2).

Meskipun demikian Harifin tidak memungkiri adanya persoalan untuk melaksanaan eksekusi putusan MA. Menurutnya,  proses eksekusi agak sulit dilakukan karena MA tidak dapat melakukan upaya paksa.

“Mereka tidak bisa dipaksa untuk membuka ke publik tentang informasi susu formula itu. Kalau dia tidak mau juga mau apa kita?" tandasnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa putusan kasasi tentang pengumuman nama-nama susu formula yang mengandung enterobacter

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News