Susu Berbakteri Tak Diumumkan, Bisa Dipidanakan
Jumat, 25 Februari 2011 – 19:59 WIB

Susu Berbakteri Tak Diumumkan, Bisa Dipidanakan
Meski demikian pengganti Bagir Manan itu juga mengingatkan bahwa David Tobing sebagai pihak penggugat bisa menempuh jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Bisa saja kalau ditempuh dengan UU KIP. Itu ada pidanaya," ujarnya kepada wartawan, di Gedung MA, Jumat (25/2).
Dikatakan pula, jalur hukum perdata memang tidak memiliki upaya keras dan memaksa untuk menyita informasi tentang susu formula berbakteri tersebut. Karenanya pula MA tidak bisa meminta daftar merek susu formula yang berdasarkan penelitian IPB mengandung bakteri sakazakii. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa putusan kasasi tentang pengumuman nama-nama susu formula yang mengandung enterobacter
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?