Susu Formula Bebas Bakteri Sakazakii
Kemenkes Tetap Himbau Pemberian ASI
Sabtu, 09 Juli 2011 – 05:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah memenuhi janjinya untuk membeber ke publik hasil survei cemaran mikroba Enterobacter Sakazakii (E. Sakazakii) dalam susu formula. Hasilnya, tidak ditemukan bakteri mematikan tersebut di dalam susu formula yang beredar tahun ini. Meskipun dinyatakan aman, masyarakat tetap dihimbau memberikan ASI (air susu ibu).
Hasil survei susu formula tersebut, dipaparkan di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Jumat (8/7). Hasil survei tersebut, diapaprkan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih. Dia didampingi oleh Menkominfo Tifatul Sembiring, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah, dan Rektor IPB Herry Suhardiyanto.
Baca Juga:
Endang menjelaskan kajian cemaran bakteri Sakazakii yang dilakukan sejak Maret hingga Juni ini, berbeda dengan yang dilakukan oleh IPB. Hasil penelitian dari IPB tersebut, sempat membuat gempar karena memparkan pencemaran bakteri Sakazakii dalam susu formula. "Survei kami lakukan untuk produk-produk yang beredar pada tahun 2011," tandasnya.
Sementara penelitian IPB, dilakukan pada periode 2003-2006. Dan hasilnya dipublikasikan 2008. Hasil dari penelitian tersebut, 22 merek susu formula tercemar bakteri Sakazakii. Dalam penelitiannya, kandungan cemaran sakazakii dalam susu formula mencapai 22,73 persen.
JAKARTA - Pemerintah memenuhi janjinya untuk membeber ke publik hasil survei cemaran mikroba Enterobacter Sakazakii (E. Sakazakii) dalam susu formula.
BERITA TERKAIT
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli