Susu hingga Baja Diusulkan Bebas Bea Masuk
Sebab, diperlukan perhitungan yang komprehensif agar bisa saling menguntungkan.
Harjanto mengusulkan Australia bisa menggunakan skema user specific duty free scheme (USDFS). Artinya, preferensi tarif nol persen dapat diberikan jika ada investasi yang masuk.
Dengan demikian, masih ada nilai tambah dan Indonesia bisa melakukan ekspor ke negara lain.
”Bahan baku boleh saja dari mereka ke kita, akan tetapi investasi mereka harus masuk sehingga ada transfer teknologi. Dengan begitu, walaupun kita masih impor bahan baku, tetapi memiliki kemungkinan untuk ekspor produk turunannya,” ujarnya.
Australia adalah salah satu negara sumber investasi bagi Indonesia.
Berdasar data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2010–2015, Australia merealisasi investasi USD 2,1 miliar.
Mayoritas di sektor pertambangan, kimia dasar, dan infrastruktur.
Sedangkan komitmen investasi Australia mencapai USD 7,7 miliar yang berasal dari sektor industri logam, properti, dan sektor peternakan.
Pembahasan kerja sama bilateral Indonesia dan Australia untuk pemberlakuan tarif bea masuk nol persen masih terus bergulir.
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi