Susul Ferdy Sambo & Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri
Jenderal bintang dua itu mengatakan dalam sidang tersebut majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan Kompol Baiquni melanggar
Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b.
Kompol Baiquni juga dijerat dengan Pasal 6 Ayat 2 Huruf b juncto Pasal 8 Huruf c angka 1.
Lalu, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri.
"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Dedi.
Kendati demikian, kata Dedi, pengajuan banding merupakan hal terduga pelanggar.
"Itu hak yang bersangkutan dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi, dan barang bukti yang tadi diuji, maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan (PTDH)," tutur Dedi.
Kompol Baiquni merupakan orang yang ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9).
- Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng, Lihat Tampangnya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana