Susul Ferdy Sambo & Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri
Jumat, 02 September 2022 – 23:32 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, ada nama Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto yang lebih dahulu dipecat.
Dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, masih ada empat orang lainnya yang belum disidang etik.
Baca Juga: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata
Mereka ialah mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Sang Pembunuh Bayi Terancam Dipecat
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng
- Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng, Lihat Tampangnya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang