Susun Aturan Dana Kampanye, KPU Minta Pendapat Publik
Minggu, 02 Juni 2013 – 19:15 WIB
JAKARTA – Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 ditargetkan sudah rampung pekan mendatang. Selanjutnya, pertengahan Juni sudah PKPU dimaksud sudah diterbitkan. Menurutnya, masukan dari masyarakat sangat penting, sehingga peraturan yang dihasilkan nantinya tidak hanya sekadar menjadi barang pajangan. Namun benar-benar dapat diaplikasikan di lapangan.
Namun sebelum dibawa ke DPR, lembaga penyelenggara pemilu itu akan terlebih dahulu meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, sehingga PKPU tersebut benar-benar dapat mengatur pelaksanaan pemilu yang lebih baik.
“Mungkin sekitar Rabu atau Kamis besok rancangannya sudah akan rampung. Jadi awal pekan besok kita fokus membahas di internal dulu. Setelah itu kita akan minta masukan dari berbagai elemen masyarakat pemerhati pemilu,” ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu (2/6).
Baca Juga:
JAKARTA – Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 ditargetkan
BERITA TERKAIT
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun