Susun Database Kepegawaian, Instansi Wajib Pakai SAPK
Kamis, 05 Juli 2012 – 23:39 WIB

Susun Database Kepegawaian, Instansi Wajib Pakai SAPK
JAKARTA - Seluruh instansi pemerintah diminta menggunakan satu aplikasi dalam penyusunan database kepegawaian. Pasalnya, ada perbedaan mencolok antara jumlah data PNS yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan instansi pusat maupun daerah.
"Agar data di masing-masing instansi baik pusat maupun daerah berkesesuaian dengan BKN maka harus menggunakan Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)," kata Deputi Bidang Informasi Kepegawaian (INKA) Yuliana Sutiawati dalam keterangan persnya, Kamis (5/7).
Dengan menggunakan SAPK, terangnya, entri data kepegawaian yang dilakukan instansi dapat langsung terkoneksi database BKN. "Kalau metode sebelumnya kan nyusunnya sendiri-sendiri, makanya datanya jauh berbeda," ujarnya.
Ditambahkan Yuliani, data merupakan dasar dalam pengambilan kebijakan perencanaan masa depan, pengawasan, dan perencanaan pegawai, yang harus dilakukan secara trasnparan, akuntabel, efektif serta efisien.
JAKARTA - Seluruh instansi pemerintah diminta menggunakan satu aplikasi dalam penyusunan database kepegawaian. Pasalnya, ada perbedaan mencolok
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?