Susun Database Kepegawaian, Instansi Wajib Pakai SAPK
Kamis, 05 Juli 2012 – 23:39 WIB
JAKARTA - Seluruh instansi pemerintah diminta menggunakan satu aplikasi dalam penyusunan database kepegawaian. Pasalnya, ada perbedaan mencolok antara jumlah data PNS yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan instansi pusat maupun daerah.
"Agar data di masing-masing instansi baik pusat maupun daerah berkesesuaian dengan BKN maka harus menggunakan Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)," kata Deputi Bidang Informasi Kepegawaian (INKA) Yuliana Sutiawati dalam keterangan persnya, Kamis (5/7).
Dengan menggunakan SAPK, terangnya, entri data kepegawaian yang dilakukan instansi dapat langsung terkoneksi database BKN. "Kalau metode sebelumnya kan nyusunnya sendiri-sendiri, makanya datanya jauh berbeda," ujarnya.
Ditambahkan Yuliani, data merupakan dasar dalam pengambilan kebijakan perencanaan masa depan, pengawasan, dan perencanaan pegawai, yang harus dilakukan secara trasnparan, akuntabel, efektif serta efisien.
JAKARTA - Seluruh instansi pemerintah diminta menggunakan satu aplikasi dalam penyusunan database kepegawaian. Pasalnya, ada perbedaan mencolok
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog