Susun Database Kepegawaian, Instansi Wajib Pakai SAPK
Kamis, 05 Juli 2012 – 23:39 WIB
JAKARTA - Seluruh instansi pemerintah diminta menggunakan satu aplikasi dalam penyusunan database kepegawaian. Pasalnya, ada perbedaan mencolok antara jumlah data PNS yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan instansi pusat maupun daerah.
"Agar data di masing-masing instansi baik pusat maupun daerah berkesesuaian dengan BKN maka harus menggunakan Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)," kata Deputi Bidang Informasi Kepegawaian (INKA) Yuliana Sutiawati dalam keterangan persnya, Kamis (5/7).
Dengan menggunakan SAPK, terangnya, entri data kepegawaian yang dilakukan instansi dapat langsung terkoneksi database BKN. "Kalau metode sebelumnya kan nyusunnya sendiri-sendiri, makanya datanya jauh berbeda," ujarnya.
Ditambahkan Yuliani, data merupakan dasar dalam pengambilan kebijakan perencanaan masa depan, pengawasan, dan perencanaan pegawai, yang harus dilakukan secara trasnparan, akuntabel, efektif serta efisien.
JAKARTA - Seluruh instansi pemerintah diminta menggunakan satu aplikasi dalam penyusunan database kepegawaian. Pasalnya, ada perbedaan mencolok
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa