Susun Perda Berlandaskan Nilai Pancasila, Pemkab Gianyar Gandeng BPIP dan Kemenkumham

jpnn.com, GIANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar membentuk dan menyusun peraturan daerah (perda) berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Forum Group Diskusi (FGD) bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Jumat (17/3).
Acara FGD bertajuk 'Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Berlandaskan Ideologi Pancasila' tersebut dihadiri langsung Wakil Kepala BPIP Karjono.
Wakil Kepala BPIP Karjono saat menyampaikan sambutan. Foto: Dokumentasi Humas BPIP
"Pembentukan Perda selain berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juga wajib mendasarkan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila," kata Karjono.
Dia menyebutkan Bali merupakan salah satu daerah penggali mutiara Pancasila, karena menjunjung tinggi kearifan lokal, budaya luhur bangsa.
"Di mana jiwa religius rohani dikepakkan dalam membumikan Pancasila dalam setiap kegiatan dalam kehidupan sehari-hari," tegasnya saat memberikan sambutan di FGD tersebut.
Pemkab Gianyar menggandeng BPIP dan Kemenkumham dalam menyusun perda berlandaskan nilai-nilai Pancasila
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali