Susun Perda Berlandaskan Nilai Pancasila, Pemkab Gianyar Gandeng BPIP dan Kemenkumham

Dalam penyusunan Raperda, Karjono mengapresiasi Rancangan Perda Industri Gianyar yang dianggap sudah sangat baik dalam membumikan Pancasila.
"Naskah akademik sangat baik dan clear," ujar Karjono mencontohkan.
Dia menegaskan strategi dalam pembentukan Perda berdasarkan UU 12/2011, Perpres 87/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 12/2011, Permendagri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri 120/2018.
"Penguatan Pancasila juga diatur dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019," sebutnya,
Lebih lanjut Karjono menjelaskan, pasal di atas dalam UU 11/2019 menyebutkan perencanaan pembangunan nasional di segala bidang ilmu pengetahuan dan teknologi wajib mendasarkan pada haluan ideologi Pancasila.
Selain itu, mengaku Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila.
"Artinya penyusunan perda wajib mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila," tegasnya.
Selain itu, Karjono mengaku dalam penyusunan Raperda mengimplementasikan pasal-pasal harus menjiwai Pancasila.
Pemkab Gianyar menggandeng BPIP dan Kemenkumham dalam menyusun perda berlandaskan nilai-nilai Pancasila
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali