Susun Perda Berlandaskan Nilai Pancasila, Pemkab Gianyar Gandeng BPIP dan Kemenkumham

Sebab, dalam pembentukan Ranperda sangat dibutuhkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Hal itu tertuang dalam Pasal 2 UU 11 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal tersebut dikatakan Karjono disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Mayun menekankan pentingnya keterlibatan BPIP dan Kanwil Kemenkumham dalam penyusunan perda.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bali Alexander Palti mengaku sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua BPIP Karjono.
Alexander mengatakan irisan tugas BPIP sangat erat dengan Kemenkumham, khususnya mengenai penyusunan peraturan perundang-undangan yang harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Selain itu, Alexander menjelaskan dalam penyusunan Raperda perlu adanya tahap perencanaan dimana dalam penyusunan pasti ada kendala di lapangan dan penyelesaian teknis sehingga selalu terjadinya miskomunikasi dalam menjalankan Raperda yang telah disusun dengan baik.
"Kondisi di lapangan itu malah diserahkan kepada Bagian Hukum, tapi teknisnya tidak, dinas teknis terkait itu padahal yang mengetahui isi dari rancangan peraturan tersebut," kata Alexander.
Pemkab Gianyar menggandeng BPIP dan Kemenkumham dalam menyusun perda berlandaskan nilai-nilai Pancasila
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali