Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor

Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pemerintah yang telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ICW menganggap RUU itu mengandung banyak kelemahan yang justru bakal melemahkan pemberantasan korupsi.

Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz menyataan bahwa dilihat dari isi RUU, dokumen yang sedang berada di tangan Presiden ini sangat mengkhawatirkan bagi semangat pemberantasan korupsi. "Bahkan tidak berlebihan jika RUU Tipikor ini akan menjadi ancaman bagi upaya pemberantasan korupsi dan nyaris menghilangkan semangat extraordinary pemberantasan korupsi," ujar Donald dalam jumpa pers di kantor ICW, Minggu (27/3).

Lebih lanjut Donal yang dalam kesempatan itu didampingi peneliti ICW lainnya, Febridiansyah, menjelaskan, alasan pemerintah menyusun RUU Tipikor karena Indonesia pada 2006 telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Against Corruption (UNCAC) tahun 2003). Dengan demikian, hukum di Indonesia harus diselaraskan dengan ketentuan internasional.

Namun Donal menegaskan, ICW mencermati bahwa terdapat 9 hal yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pertama, RUU Tipikor menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur di Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pemerintah yang telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News