Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
Senin, 28 Maret 2011 – 03:53 WIB

Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pemerintah yang telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ICW menganggap RUU itu mengandung banyak kelemahan yang justru bakal melemahkan pemberantasan korupsi. Namun Donal menegaskan, ICW mencermati bahwa terdapat 9 hal yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pertama, RUU Tipikor menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur di Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz menyataan bahwa dilihat dari isi RUU, dokumen yang sedang berada di tangan Presiden ini sangat mengkhawatirkan bagi semangat pemberantasan korupsi. "Bahkan tidak berlebihan jika RUU Tipikor ini akan menjadi ancaman bagi upaya pemberantasan korupsi dan nyaris menghilangkan semangat extraordinary pemberantasan korupsi," ujar Donald dalam jumpa pers di kantor ICW, Minggu (27/3).
Baca Juga:
Lebih lanjut Donal yang dalam kesempatan itu didampingi peneliti ICW lainnya, Febridiansyah, menjelaskan, alasan pemerintah menyusun RUU Tipikor karena Indonesia pada 2006 telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Against Corruption (UNCAC) tahun 2003). Dengan demikian, hukum di Indonesia harus diselaraskan dengan ketentuan internasional.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pemerintah yang telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran