Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
Senin, 28 Maret 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pemerintah yang telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ICW menganggap RUU itu mengandung banyak kelemahan yang justru bakal melemahkan pemberantasan korupsi. Namun Donal menegaskan, ICW mencermati bahwa terdapat 9 hal yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pertama, RUU Tipikor menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur di Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz menyataan bahwa dilihat dari isi RUU, dokumen yang sedang berada di tangan Presiden ini sangat mengkhawatirkan bagi semangat pemberantasan korupsi. "Bahkan tidak berlebihan jika RUU Tipikor ini akan menjadi ancaman bagi upaya pemberantasan korupsi dan nyaris menghilangkan semangat extraordinary pemberantasan korupsi," ujar Donald dalam jumpa pers di kantor ICW, Minggu (27/3).
Baca Juga:
Lebih lanjut Donal yang dalam kesempatan itu didampingi peneliti ICW lainnya, Febridiansyah, menjelaskan, alasan pemerintah menyusun RUU Tipikor karena Indonesia pada 2006 telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Against Corruption (UNCAC) tahun 2003). Dengan demikian, hukum di Indonesia harus diselaraskan dengan ketentuan internasional.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pemerintah yang telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog
- Kementerian BUMN & Indonesia Re Group Selenggarakan Rangkaian Perayaan Natal
- Survei 100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, CISA: Publik Cukup Puas, Ada Catatan