Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor

Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
Kedua, RUU itu juga menghilangkan pasal 2 UU Tipikor tentang unsur kerugian keuangan negara yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat koruptor. ICW mencatat, sepanjang tahun 2010 saja KPK menjerat 42 tersangka korupsi dengan pasal tersebut.

Ketiga, ICW melihat adanya hilangnya “ancaman hukuman minimal” di sejumlah pasal RUU Tipikor. Padahal, kata Donal, ketentuan tentang ancaman hukuman minimal adalah salah satu ciri dari sifat extraordinary korupsi di Indonesia.

Keempat, adanya penurunan “ancaman hukuman minimal” menjadi hanya 1 tahun. Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk untuk memberikan hukuman percobaan bagi koruptor. "Coba bandingkan dengan UU 31/1999 jo 20/2001 yang memiliki ancaman hukuman minimal bervariasi tergantung jenis kejahatan, yaitu satu tahun, dua, tiga dan bahkan empat tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara," ucapnya.

Kelima, melemahnya sanksi untuk pelaku Mafia Hukum seperti suap untuk aparat penegak hukum. Di UU 31/1999 jo UU 20/2001 suap untuk penegak hukum seperti hakim ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan di RUU Tipikor ancaman minimal hanya 1 tahun dan maksimal 7 tahun (ditambah 1/3) atau 9 tahun.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pemerintah yang telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News