Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
Senin, 28 Maret 2011 – 03:53 WIB

Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
Keenam, ditemukan adanya pasal yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi pelapor kasus korupsi. Ketujuh, RUU Tipikor mengatur bahwa korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp. 25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum.
"Meskipun dalam klausul tersebut disebutkan pelepasan dari penuntutan hanya dilakukan setelah uang dikembalikan dan pelaku mengaku bersalah, hal ini tetap saja dapat dinilai sebagai bentuk sikap kompromi terhadap koruptor," imbuh Donal.
Kedelapan, kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK tidak disebutkan secara jelas dalam RUU. Padahal, papar Donal, di pasal sebelumnya posisi KPK sebagai penyidik korupsi disebutkan secara tegas. "Hal ini harus dicermati agar jangan sampai menjadi celah untuk membonsai kewenangan penuntutan KPK," tandasnya.
terakhir, dalam RUU Tipikor tidak ditemukan aturan seperti Pasal 18 UU 31/1999 dan UU 20/2001 yang mengatur tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara, perampasan barang yang digunakan dan hasil untuk korupsi, maupun penutupan perusahaan yang terkait korupsi.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pemerintah yang telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal