Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
Senin, 28 Maret 2011 – 03:53 WIB
Keenam, ditemukan adanya pasal yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi pelapor kasus korupsi. Ketujuh, RUU Tipikor mengatur bahwa korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp. 25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum.
"Meskipun dalam klausul tersebut disebutkan pelepasan dari penuntutan hanya dilakukan setelah uang dikembalikan dan pelaku mengaku bersalah, hal ini tetap saja dapat dinilai sebagai bentuk sikap kompromi terhadap koruptor," imbuh Donal.
Kedelapan, kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK tidak disebutkan secara jelas dalam RUU. Padahal, papar Donal, di pasal sebelumnya posisi KPK sebagai penyidik korupsi disebutkan secara tegas. "Hal ini harus dicermati agar jangan sampai menjadi celah untuk membonsai kewenangan penuntutan KPK," tandasnya.
terakhir, dalam RUU Tipikor tidak ditemukan aturan seperti Pasal 18 UU 31/1999 dan UU 20/2001 yang mengatur tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara, perampasan barang yang digunakan dan hasil untuk korupsi, maupun penutupan perusahaan yang terkait korupsi.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pemerintah yang telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra