Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
Senin, 28 Maret 2011 – 03:53 WIB
Karenanya, ICW dengan tegas menolak RUU Tipikor yang disusun pemerintah. "Karena akan menjadi salah satu alat pelemahan pemberantasan korupsi dan kewenangan KPK. Poin-poin di RUU bersi pemerintah itu menunjukkan paradigma kompromistis dan ketidak konsistenan dalam memerangi korupsi," imbuhnya.
Selain itu, ICW juga meminta pemerintah lebih fokus menuntaskan berbagai persoalan hukum dan korupsi yang penanganannya masih berlarut-larut hingga saat ini, seperti: kasus Gayus Tambunan, Rekening Gendut dan Skandal Bank Century.(ara/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pemerintah yang telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi