Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
Senin, 28 Maret 2011 – 03:53 WIB

Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
Karenanya, ICW dengan tegas menolak RUU Tipikor yang disusun pemerintah. "Karena akan menjadi salah satu alat pelemahan pemberantasan korupsi dan kewenangan KPK. Poin-poin di RUU bersi pemerintah itu menunjukkan paradigma kompromistis dan ketidak konsistenan dalam memerangi korupsi," imbuhnya.
Selain itu, ICW juga meminta pemerintah lebih fokus menuntaskan berbagai persoalan hukum dan korupsi yang penanganannya masih berlarut-larut hingga saat ini, seperti: kasus Gayus Tambunan, Rekening Gendut dan Skandal Bank Century.(ara/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pemerintah yang telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO