Susunan Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs, Ada Wahyu Iman Santosa hingga Ahmad Suhel
jpnn.com, JAKARTA - Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membeberkan susunan majelis hakim yang bakal menyidangkan 11 terdakwa pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J.
Kesebelas terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka merupakan terdakwa pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lalu, ada tujuh terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Adapun berkas Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan disatukan dengan berkas perkara pembunuhan berencana.
"Susunan majelis hakim untuk Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka Ricky Putri Candrawati, Kuat Mak'uf ialah Wahyu Iman Santosa (ketua). Anggotanya ialah Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujar Djuyamto lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (10/10).
Lalu, untuk para terdakwa perintangan penyidikan dengan susunan majelis yang berbeda.
Adapun susunan majelis hakim terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo ialah Ketua Majelis Afrizal Hadi, serta dua hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Inilah susunan majelis hakim sidang Ferdy Sambo cs terkait pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Wahyu Iman Santosa, Ahmad Suhel.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini