Suswono Ngotot tak ada Pertemuan di Lembang
Jumat, 17 Mei 2013 – 13:36 WIB

Menteri Pertanian Suswono saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus kuota impor daging sapi di Pengadilan Tipikor, Jln Rasuna Sahid, Kuninga, Jakarta Selatan, Jumat, (17/5). FOTO: Ricardo/ JPNN
JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono membantah ada pertemuan di Lembang, Jawa Barat. Pertemuan yang dihadiri bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminudin, serta Suswono, itu disebut-sebut membahas penambahan kuota impor sapi dan komitmen PT Indoguna membantu dana kampanye PKS. Hasilnya, Direktur PT Indoguna Utaman Maria Elizabeth Liman akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota daging sapi dan Mentan akan membaca situasi dan kondisinya. Selanjutnya Elizabeth menyampaikan bahwa akan komit membantu mendukung dana PKS.
"Di lembang kami tidak pernah ada pertemuan dengan Fathanah, Pak Luthfi, Ustaz Hilmi dan saya. Sama sekali tidak pernah ada pertemuan itu," ujar Suswono, usai bersaksi di sidang perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi Kementerian Pertaniann untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, Jumat (17/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada persidangan sebelumnya, Berita Acara Pemeriksaan saksi Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat, yang dibacakan jaksa menunjukkan bahwa Elda mengakui bahwa Fathanah menyatakan ada pertemuan Lembang.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono membantah ada pertemuan di Lembang, Jawa Barat. Pertemuan yang dihadiri bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?