Sutan Adil Tolak Rencana Pelibatan Presiden Dalam Pengangkatan Rektor PTN

Sutan Adil Tolak Rencana Pelibatan Presiden Dalam Pengangkatan Rektor PTN
Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X ke Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (8/6/2017). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, BOJONEGORO - Rencana pelibatan Presiden dalam pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diwacanakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, memantik reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra.

Sutan menilai rencana tersebut sebagai upaya sentralisasi kekuasaan yang berlebihan, yang justru akan mencederai independensi kampus sebagai wahana penyemaian ilmu pengetahuan. Bahkan dengan pelibatan presiden sebagai penilai akhir dalam penentuan jabatan rektor akan menimbulkan masalah baru dalam harmonisasi lingkungan kampus.
 
“Siapa yang dapat menjamin rektor yang dipilih bisa diterima civitas akademika kampus. Jika ini terjadi suasana kampus atau universitas tak lebih dari perwakilan pemerintah pusat,” tegas Sutan di sela-sela memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X ke Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (8/6/2017).
 
Padahal menurutnya, penetapan rektor dengan komposisi 65 persen suara senat dan 35 persen suara menteri yang berlaku saat ini, dinilai sudah tidak tepat. Jika semuanya diserahkan kepada presiden, maka rektor yang terpilih lebih dominan suara pemerintah di banding keinginan kampus.
 
“Jangan sampai jabatan rektor PTN dianggap sebagai jabatan politik hak prerogratif presiden, jika ini terjadi jangan salahkan nanti rektor bisa dikapling sesuai dengan kepentingan kelompoknya atau tim suksesnya,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
 
Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh elemen untuk melindungi independensi dunia kampus dari campur tangan politik dan birokrasi pemerintahan yang di bawah kekuasaan pemenang pemilu dalam hal ini presiden dan kelompoknya.
 
“Jika ini terjadi, pemerintah akan mudah memberangus independensi kampus, membatasi eksperimen, kebebasan berpikir dan daya kritis perguruan tinggi, dan pembatasan mengembangkan demokratisasi serta ilmu pengetahuan,” tandas politikus asal dapil Jambi itu.
 
Sebagaimana diketahui, pada pada Kamis (1/6/2017) pekan lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan penentuan pemimpin di perguruan tinggi negeri atau rektor kini harus ditentukan presiden. Menurut dia, penyeragaman proses menjadi alasan keputusan tersebut. Bahkan ia menyebutkan hal itu merupakan hasil komunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara, Presiden, dan Menteri Riset.
 
Tjahjo menjelaskan, usulan pemilihan rektor melalui keputusan presiden saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di kementerian yang dipimpinnya. Ia menjelaskan adanya keinginan pemerintah menyatupadukan pemerintahan dari pusat hingga kelurahan atau desa.(adv/jpnn)


Rencana pelibatan Presiden dalam pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diwacanakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, memantik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News