Sutan Bhatoegana dan Gories Mere Disebut di Kasus Korupsi
Kamis, 24 November 2011 – 19:56 WIB
Dalam dakwaan atas Ridwan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor 26 Oktober lalu, disebutkan bahwa Budianto diminta memenangkan sejumlah perusahaan. Ridwan meminta Budianto mengikutkan tiga perusahaan yakni PT Ridho Teknik untuk proyek di NAD, PT Paesa Pasindo untuk proyek di Sulsel dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya untuk paket di Sumbar.
"PT-PT ini tolong dimenangkan karena titipan dari DPR untuk RUU Ketenagalistrikan, titipan dari Kejaksaan dan titipan dari Kepolisian," demikian tertulis dalam surat dakwaan.
Sebelumnya, Ridwan didakwa korupsi proyek SHS tahun 2009. PNS di Kementrian ESDM yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek SHS itu disebut bersama-sama dengan Dirjen Listrik dan Pemanfaatn energi (LPE) Jacobus Purwono, mengarahkan Panitia Pengadaan dalam pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS).
Ridwan dan Purwono meminta panitia pengadaan menggunakan harga penawaran terendah dari supplier/distributor, sekaligus mengggunakan HPS proyek SHS tahun 2008 tanpa melalui survey harga pasar. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 526 miliar itu mencapai Rp 131,2 miliar. Sedangkan Ridwan didakwa memperkaya diri hingga Rp 14,6 miliar.
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek solar home system (SHS) di Kementrian ESDM, Ridwan Sanjaya, mengungkap adanya politisi, petinggi kepolisian
BERITA TERKAIT
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim