Sutan Bhatoegana dan Gories Mere Disebut di Kasus Korupsi

Sutan Bhatoegana dan Gories Mere Disebut di Kasus Korupsi
Sutan Bhatoegana dan Gories Mere Disebut di Kasus Korupsi
Akibat perbuatan itu, Ridwan dalam dakwaan primer  dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor.(ara/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek solar home system (SHS) di Kementrian ESDM, Ridwan Sanjaya, mengungkap  adanya politisi, petinggi kepolisian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News