Sutan Bhatoegana Meringkuk 12 Tahun di Sukamiskin
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/5).
Sutan menjalani pidana 12 tahun penjara karena terbukti menerima hadiah dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini USD 200 ribu.
Tak hanya itu, Sutan juga terbukti menerima tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.
"Jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi terpidana Sutan Bhatoegana ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana 12 tahun penjara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Selain pidana 12 tahun, kata Yuyuk, politikus Partai Demokrat itu juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsider delapan bulan kurungan.
"Serta uang pengganti Rp 50 juta dan USD 7.500 subsider satu tahun kurungan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Sutan pada April 2016. MA mengabulkan kasasi yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Bahkan, hukuman Sutan diperberat dari 10 menjadi 12 tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB