Sutan Bilang yang Diambil Dokumen, Bukan Uang

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengakui staf ahlinya, Irianto Muhyi pernah ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sutan mengetahui itu setelah bertanya langsung ke Irianto.
Keterangan ini disampaikannya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi Rubiandini.
"Dia (Irianto) bilang pernah ke sana, ke ESDM," kata Sutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/2).
Sebelumnya, mantan Kepala Biro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi menyatakan ada dana sebesar USD 140 ribu yang diserahkan kepada Komisi VII DPR. Uang itu berasal dari SKK Migas.
Didi kemudian diminta Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekjen ESDM menyampaikan uang itu ke Komisi VII DPR. Namun dia tidak berani mengantarkannya. Lalu Didi menelepon Irianto.
Didi menyatakan, Irianto datang ke ESDM. Kemudian Didi menyerahkan tas yang di dalamnya terdapat amplop berisi uang. Setelah penyerahan dibuat tanda terima yang ditandatangani oleh Irianto.
Meski mengakui Irianto pernah ke ESDM, Sutan membantah bahwa stafnya mendapat bingkisan berupa uang. Irianto, lanjut dia, hanya dititipkan dokumen. "Pernah ke sana, ngambil dokumen. Katanya itu untuk pimpinan Komisi VII," ujar Sutan.
Sutan menyatakan, dokumen itu dititipkan Irianto kepada Iqbal. Iqbal, sambung Sutan, sering datang ke tempatnya. "Kadang-kadang ikut bantu-bantu kita," ucapnya.
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengakui staf ahlinya, Irianto Muhyi pernah ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024