Sutan Dititipi Suap untuk Seluruh Personel Komisi VII DPR

Iriyanto kemudian mengambil uang itu dari Didi di kantor Kementerian ESDM. Saat menyerahkan uang, Didi sempat berpesan agar Sutan membagikannya sesuai peruntukannya.
Didi kemudian meminta Iriyanto menandatangani tanda terima tertanggal 28 Mei 2013 yang telah dipersiapkannya. "Yang berisi tulisan: Lampsum LN: 4 pimpinan; 20 Anggota; 6 Pendamping. RDP: 4 pimpinan; 43 Anggota; Sekretariat," kata jaksa.
Setelah menerima paper bag itu, Iriyanto menuju gedung DPR RI, Senayan, Jakarta untuk menyerahkan kepada Sutan. Penyerahan dilakukan melalui Muhammad Iqbal.
"Iriyanto mengatakan" iqbal, ini ada kodenya, untuk P=Pimpinan, A = Anggota, S= sekretariat Komisi," terang jaksa. Setelah menyerahkan uang itu kepada Iqbal, Iriyanto kemudian mengontak Sutan yang kemudian dijawab "O... Iya" oleh Sutan.
Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perbubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, Sutan terancam hukuman 20 tahun penjara.(dil/jpnn)
JAKARTA - Para pimpinan dan anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 diduga menerima aliran dana dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah