Sutan Kena 10 Tahun Penjara, Bos KPK Lega
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana Siregar.
Pria berjuluk si ngeri-ngeri sedap itu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan karena terbukti menerima uang terkait pembahsan APBNP 2013.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menisyaratkan pihaknya tidak akan mengambil langkah banding atas putusan majelis yang dipimpin Hakim Artha Theresia itu. Alasannya, vonis yang diterima Sutan lebih dari 2/3 tuntutan jaksa.
"Biasanya jika putusan lebih dari dua per tiga tuntutan, KPK tidak banding," kata Johan melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (19/8).
Untuk diketahui, jaksa menuntut Sutan dihukum 11 tahun penjara dan tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama tiga tahun. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik.
Lebih lanjut Johan mengatakan, saat ini KPK belum mengeluarkan sikap resmi terkait vonis Sutan. Pihaknya akan mempelajari terlebih dulu salinan putusan tersebut sebelum menentukan sikap.
"Kami pelajari dulu untuk menyimpulkan banding atau tidak. Jaksa nanti akan melaporkan ke pimpinan," pungkas mantan juru bicara KPK ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024