Sutan Yakin Dicekal KPK Bukan Berarti jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA – Politisi senior Partai Demokrat, Sutan Bathoegana Siregar mengaku langkah pencekalan yang diberlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya, sama sekali tidak menghambat kebebasannya berekspresi sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI pada pemilu 9 April 2014 mendatang.
Alasannya sangat sederhana, karena KPK telah berkali-kali menjelaskan, pencekalan bukan berarti dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pencekalan selama enam bulan ke depan hanya untuk memudahkan proses penyelidikan untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno.
“KPK tidak mau terbengkalai hanya karena saksi tidak berada di tempat. Jadi saya kira (pencekalan) tidak ada masalah,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/2).
Menurut Sutan, status pencekalan terhadap dirinya juga tidak membuat para relawan dan pendukungnya di Sumatera Utara berkecil hati. Bahkan dengan penuh semangat juang, rata-rata pendukungnya tidak terpengaruh dengan pemberitaan-pemberitaan yang ada. Sehingga tetap giat bekerja.
“Mereka (relawan dan pendukung Sutan di Sumut), mengatakan kami percaya sama abang. Ada juga yang menduga kalau pencekalan saya terkait manuver politik atau grand disain untuk menjatuhkan saya di dapil. Saya bilang itu urusan KPK, saya hanya mengikuti saja. Mau seperti apapun grand disain, tidak apa-apanya bagi Tuhan,” katanya.
Dukungan tersebut kata Ketua Komisi VII DPR RI ini, tentu saja membuat dirinya sangat gembira dan berlapang dada. Apalagi dukungan juga hadir dari masyarakat Sumatera Utara yang ada di daerah pemilihannya, membuat dirinya semakin percaya diri. Karena itu sebagai warga negara Indonesia, dirinya tetap berbaik sangka dan tetap patuh pada perintah undang-undang.
“Yang membuat gembira, para pendukung saya tetap percaya kalau saya tidak terlibat. Jadi menurut mereka pencekalan tersebut tidak masalah,” katanya.
JAKARTA – Politisi senior Partai Demokrat, Sutan Bathoegana Siregar mengaku langkah pencekalan yang diberlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex