Sutanto Ikhlas Kewenangan BIN Dipangkas
Selasa, 22 Maret 2011 – 15:15 WIB

Sutanto Ikhlas Kewenangan BIN Dipangkas
Namun demikian untuk kondisi tertentu, kata Sutanto, BIN tetap bisa bertindak melakukan penangkapan. Mantan Kapolri itu mencontohkan permasalahan di perbatasan dengan negara lain yangg menyangkut gerakan separatis, subversif maupun kegiatan.
"Misalnya intelijen mendeteksi di perbatasan ada pelaku teror, separatis atau subversif, kan tidak mungkin menunggu menunggu polisi. Kalau mendadak, tangani dulu kemudian kita serahkan pada kepolisian. Penahanan dan pemeriksaan sesuai aturannya," ucapnya.
Sementara soal penyadapan, Sutanto mengapresiasi keinginan DPR untuk mengatur hal itu dalam RUU Intelijen. Sebab di negara-negara maju, kata Sutanto, kewenangan intelijen melakukan penyadapan juga diatur UU. "Jadi kita harapkan bisa semakin efektif kinerjanya," tuturnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, melalui UU intelijen DPR ingin memastikan bahwa seluruh fungsi dan operasi intelijen memiliki payung hukum. "Dengan demikian, kerja intelijen menjadi kerja yang bisa dipertanggungjawabkan secara politik dan secara hukum," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto, tak menampik jika RUU Intelijen akan semakin membatasi gerak BIN. Namun pembatasan itu semata-mata
BERITA TERKAIT
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Daftar Nama Korban Insiden Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang
- Kraton Yogyakarta Gelar Garebeg Sawal, Beny: Wujud Rasa Syukur
- Keseruan Lebaran Presiden Prabowo Subianto, Belajar Gerakan Velocity dan Beraksi Gaya Silat
- Hari Pertama Lebaran 2025, Kepala IKN Basuki Hadimuljono Kunjungi Rumah Megawati
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas