Sutanto Ikhlas Kewenangan BIN Dipangkas
Selasa, 22 Maret 2011 – 15:15 WIB
Namun demikian untuk kondisi tertentu, kata Sutanto, BIN tetap bisa bertindak melakukan penangkapan. Mantan Kapolri itu mencontohkan permasalahan di perbatasan dengan negara lain yangg menyangkut gerakan separatis, subversif maupun kegiatan.
"Misalnya intelijen mendeteksi di perbatasan ada pelaku teror, separatis atau subversif, kan tidak mungkin menunggu menunggu polisi. Kalau mendadak, tangani dulu kemudian kita serahkan pada kepolisian. Penahanan dan pemeriksaan sesuai aturannya," ucapnya.
Sementara soal penyadapan, Sutanto mengapresiasi keinginan DPR untuk mengatur hal itu dalam RUU Intelijen. Sebab di negara-negara maju, kata Sutanto, kewenangan intelijen melakukan penyadapan juga diatur UU. "Jadi kita harapkan bisa semakin efektif kinerjanya," tuturnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, melalui UU intelijen DPR ingin memastikan bahwa seluruh fungsi dan operasi intelijen memiliki payung hukum. "Dengan demikian, kerja intelijen menjadi kerja yang bisa dipertanggungjawabkan secara politik dan secara hukum," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto, tak menampik jika RUU Intelijen akan semakin membatasi gerak BIN. Namun pembatasan itu semata-mata
BERITA TERKAIT
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda