Sutarman Tegaskan Kasus Obor Rakyat Tetap Jalan

Sutarman Tegaskan Kasus Obor Rakyat Tetap Jalan
Kapolri Sutarman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Meski pemilihan umum sudah selesai, hingga kini masih ada PR bagi Polri dalam menuntaskan kasus terkait pemilu meski masuk delik pidana umum.

Salah satunya adalah kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah terhadap Joko Widodo saat masih menjadi Calon Presiden RI, oleh Tabloid Obor Rakyat. Kasus ini terjadi saat masa kampanye, namun belakangan polisi membawa kasus ini ke ranah pidana umum.

"Obor Rakyat itu dulu kalau kita kenakan delik pemilu sudah kedaluwarsa, makanya kita kenakan delik proses pidana umumnya," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Mabes Polri, Jumat (24/10).

Dia mengatakan, kasus yang terjadi saat pemilu tapi masuk delik umum masih dalam proses. "Ada 24 kasus termasuk delik pemilu, (termasuk Obor Rakyat)," katanya.

Apakah hingga kini Jokowi sebagai pihak yang dirugikan belum membuat laporan mempersulit polisi mengusut Obor Rakyat? Sutarman menjawab diplomatis. "Itu saya kira delik umum, dan itu adalah delik aduan, semua pihak sudah tahu tentang itu," katanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan dua tersangka. Yakni Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiardi Budiono, dan penulisnya, Darmawan Sepriosa. Mereka dijerat pasal 310, 311, 156 dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (boy/jpnn)


JAKARTA - Meski pemilihan umum sudah selesai, hingga kini masih ada PR bagi Polri dalam menuntaskan kasus terkait pemilu meski masuk delik pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News