Sutarmidji Ajak NU Bersama-sama Membangun Kalbar
jpnn.com, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan siap bersinergi dengan siapa pun untuk bersama-sama membangun Provinsi Kalbar. Dia pun mengajak semua pihak, terutama keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) bersinergi dalam membangun Bumi Khatulistiwa.
“Saya sebagai gubernur mengajak semua, terutama keluarga besar NU, bersama-sama membangun Kalbar. Mari bersinergi dan saya siap bersinergi dengan siapa pun,” kata Sutarmidji saat menghadiri pembukaan Konferensi Wilayah VIII NU Kalbar di Pontianak, Jumat (29/7).
Orang nomor satu di Pemprov Kalbar itu menjelaskan bahwa NU merupakan organisasi besar, dan kadernya juga sejalan. Oleh karena itu, dia berharap NU menjadi petunjuk atau arah dalam beragama, sosial kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara.
“Provinsi ini heterogen baik dari sisi suku maupun agama. Hal itu perlu membuat kita untuk bersama dalam berbagai hal," ungkap mantan wali kota Pontianak yang menjabat dua periode itu.
Lebih lanjut Sutarmidji berharap konferwil ini melahirkan melahirkan ketua PWNU Kalbar yang terbaik.
"Saya harap juga dengan ada ketua PWNU Kalbar baru bisa menghadirkan sekretariat yang permanen," jelas dia.
Dia berjanji siap mendukung dan membantu menghadirkan sekretariat PWNU Kalbar yang permanen
"Saya berjanji siap membantu untuk sekretariat PWNU Kalbar yang permanen. Hal itu agar tidak pindah-pindah lagi. Ganti ketua, jangan ganti sekretariat," kata Sutarmidji.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengajak NU bersama-sama membangun Provinsi Kalbar. Dia menegaskan siap bersinergi dengan siapa pun.
- Temui Gus Yahya, Mendikdasmen Prof Mu'ti Berharap Terus Jalin Kerja Sama dengan NU
- Kiai Muda se-Eks Karesidenan Kedu Siap Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
- Seusai Dilantik, Empat Menteri dari NU Minta Restu Rais Aam dan Ketum PBNU
- Pagar Nusa Mesir Resmikan Warga Baru Angkatan 3, Gus Nabil Haroen Tekankan Pentingnya Diaspora
- Polresta Pekanbaru Gandeng NU dan GP Ansor Sukseskan Pilkada 2024
- Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui