Sutarmidji: Hak yang Diperoleh PPPK Sama Seperti PNS, Cuma Satu Saja Bedanya
jpnn.com, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan 47 guru dan pertanian menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sutarmidji meminta PPPK yang telah sah diangkat bekerja dengan baik dan memahami aturan yang berlaku.
“Saya minta kerja dengan baik serta pahami aturan,” kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa (23/2).
Sutarmidji berpesan kepada penyuluh pertanian agar memahami proses pertanian, sehingga Kalbar bisa menjadi daerah swasembada pangan.
"Untuk penyuluh, itu harus pahami betul. Jangan sampai petani lebih pintar dari penyuluh,” ungkap Sutarmidji.
Ia menjelaskan pengangkatan PPPK ini merupakan seleksi tahap pertama yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalbar tahun 2019.
Para PPPK yang menerima SK pengangkatan tersebut terdiri dari guru dan penyuluh pertanian.
"Hak-hak yang didapatkan PPPK seperti PNS, cuma satu saja yang membedakan mereka tidak ada dana pensiun. Untuk jenjang karier, bisa menduduki jabatan,” katanya.
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa pengadaan ASN merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau jabatan fungsional dalam suatu instansi pemerintah baik PNS maupun PPPK.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menyampaikan pesan kepada PPPK yang sudah menerima SK pengangkatan.
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas