Sutarmidji: Kalau Saya Menterinya, Enam Bulan Selesai

Selain itu, untuk perumahan, Sutarmidji meminta pemecahan dan penerbitan semua sertifikat dapat dilakukan sebelum dibangun.
Bukan setelah akad kredit selesai baru pemecahan sertifikat. Apalagi, kata dia, IMB-nya masih menyatu, namun sertifikatnya harus sudah dipecah.
Bahkan untuk developer sendiri harus didorong supaya sebelum membangun perumahan, sertifikat sudah dipecah satu-persatu.
“Mestinya, pemecahan itu tidak dikenakan biaya yang mahal, nanti ketika balik nama baru dikenai aturan biaya yang sesuai,” ujar Sutarmidji.
Kemudian tanah negara, BPN diminta tidak langsung memprosesnya. Harus ada rekomendasi dari kepala daerah sehingga dapat diketahui peruntukannya.
Hal ini mengantisipasi adanya oknum yang mendapat tanah negara dengan alasan tanah garapan, kemudian disertifikatkan dan dijual ke pihak lain.
“Itu tidak dibenarkan. Saya tidak sependapat itu, tidak boleh dipindahtangankan terkecuali dikerjasamakan,” katanya.
Mengejar target yang diinginkan, Sutarmidji menyarankan BPN dapat memangkas jumlah persyaratan. Misalnya, kalau penerbitan sertifikat ada 30 persyaratan, dipangkas menjadi 10 saja.
Wali Kota Pontianak, Kalbar, H. Sutarmidji menilai, target Presiden Joko Widodo menerbitkan tujuh juta sertifikat dalam waktu setahun, sangat masuk
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah
- Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah, Wamen ATR/BPN: Bukti Pemerintah Peduli Rakyat Kecil