Sutarmidji: Kami Minta Ini Segera Dibayarkan, Itu Hak Karyawan
jpnn.com, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengaku mendapat informasi masih ada perusahaan di Kalbar yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan menjelang Lebaran 2022.
Oleh karena itu, dia mengingatkan semua perusahaan di Provinsi Kalbar segera membayarkan THR kepada karyawan.
Menurut dia, sesuai aturan pemerintah, THR itu seharushya sudah diserahkan pada H-10 Lebaran.
Oleh karena itu, kata dia, seharusnya semua perusahaan sudah membayarkan THR kepada karyawannya.
"Namun, saya mendapat informasi di lapangan masih ada perusahaan yang belum membayar THR karyawannya. Kami minta ini segera dibayarkan, karena itu haknya karyawan," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin (25/4).
Dia menjelaskan pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan tentang pembayaran THR melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," tuturnya.
Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR Lebaran 2022 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Sutarmidji meminta perusahaan segera membayar THR karena THR itu merupakan hak karyawan.
- Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa
- Ketum Kadin Anindya Bakrie Menggali Potensi Kerja Sama dengan Sejumlah Perusahaan di China
- Dirikan PT Abhipraya Wijaya Sampatti, Irfan: Ingin Membuka Lapangan Kerja
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai
- Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Pastikan 2 Perusahaan Ini Penuhi Syarat sebagai AEO
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini